test

Hukrim

Kamis, 2 April 2020 11:59 WIB

Mengkaji Dampak Pembebasan 30 Ribu Napi Dewasa dan Anak, Ketentuan dan Syarat Apa yang Harus Dipenuhi?

Editor: Ferro Maulana

PMJ - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) berencana siap membebaskan sekitar 30 ribu narapidana dan anak dari lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan negara, serta lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Pembebasan tersebut terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Corona (Covid-19) di dalam Lapas.

“Sekitar 30 ribu orang (yang akan dibebaskan,red),” terang Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta.

Asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Dalam Kepmen yang ditandatangani Yasonna, Senin (30/03/2020), dijelaskan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan diterbitkannya kebijakan tersebut.

Pembebasan napi dewasa dan anak. (Foto: Ilustrasi/ Ist)

Di antaranya lembaga pemasyarakatan, LPKA, dan rumah tahanan negara merupakan institusi tertutup yang memiliki tingkat hunian tinggi sehingga sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan COVID-19.

Dengan telah ditetapkannya COVID-19 sebagai bencana nasional non alam, dinilai perlu untuk melakukan langkah cepat sebagai upaya penyelamatan terhadap tahanan dan warga binaan pemasyarakatan. Dengan cara pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi.

Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi merupakan upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara dari penyebaran Covid-19, sebagaimana tertulis dan Kepmen itu.

Ketentuan Napi yang Akan Dibebaskan

Dalam Kepmen tersebut dijelaskan sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi.

Pertama, narapidana yang dua per tiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.

Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing (WNA).

Berikutnya, asimilasi dilaksanakan di rumah, serta surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.

Adapun ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas), yaitu narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidana, serta anak yang telah menjalani setengah masa pidana.

Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan, serta surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Bimbingan dan Pengawasan

Untuk pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan. Selain itu, laporan pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring.

Dalam Kepmen itu juga disebutkan bahwa kepala lapas, kepala LPKA, kepala rutan, dan kepala bapas menyampaikan laporan pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM

Berikutnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menerbitkan surat edaran dengan nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 yang mengatur tentang pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi guna mencegah penyebaran virus Corona.

Surat edaran itu memerintahkan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Kepala Rumah Tahanan Negara, dan Kepala Balai Pemasyarakatan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Serta Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Corona.

Surat edaran yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho itu juga mengatur mengenai mekanisme pengeluaran narapidana dengan cara integrasi dan asimilasi.

Syarat Napi Dewasa dan Anak Dibebaskan

Pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi di rumah dengan kriteria sebagai berikut :

1.Narapidana yang 2/3 (dua per tiga) masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.


2. Anak yang 1/2 (satu per dua) masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

3. Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012, yang tidak menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing.

3. Asimilasi dilaksanakan di Rumah sampai dengan dimulainya integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.


4. Surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan KepalaRutan.

Pembebasan Narapidana dan Anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat), dengan kriteria sebagai berikut :

1.Narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana.

2. Anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana.

3. Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP 99 tahun 2012, yang tidak menjalani subsider dan bukan warga negara asing.

4. Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan.

5. Surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

ICJR Dorong Pencegahan Covid-19

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) , lembaga kajian independen yang berfokus pada reformasi hukum pidana, reformasi sistem peradilan pidana, dan reformasi hukum di Indonesia, baru-baru ini telah mendorong pembebasan darurat bagi narapidana tertentu di Lapas dan Rutan, sebagai upaya mencegah penyebaran wabah Covid-19 .

Rutan atau Lapas dinilai menjadi wilayah yang sangat rentan terjadi penularan Covid-19. WHO menyampaikan adanya kemungkinan bahwa setiap narapidana akan terinfeksi dengan Covid-19 dengan sangat cepat.

Kondisi sekarang, dimana Rutan/Lapas di Indonesia sebagian besar mengalami kelebihan beban , menjadikan upaya physical distancing atau jaga jarak tidak mungkin dilakukan. Sel yang harus ditempati bersama-sama.

Riset ICJR pada tahun 2019 menunjukkan bahwa Rutan/Lapas juga menghadapi kesulitan karena terbatasnya biaya untuk menyediakan sabun secara berkala bagi penghuni Rutan/Lapas, dikarenakan terlalu banyaknya jumlah penghuni , dibandingkan dengan kemampuan dana yang diberikan setiap tahunnya.

Padahal, sabun dan air bersih merupakan kebutuhan utama yang harus dipenuhi dalam pandemi ini, mengingat salah satu upaya pencegahan paling ampuh adalah dengan melakukan cuci tangan sesering mungkin dengan sabun.

ICJR menilai pemerintah perlu melakukan pembebasan darurat bagi sebagian penghuni Lapas, tentu dengan mempertimbangkan kerangka hukum pidana dan acara pidana di Indonesia.

Mereka yang dapat diprioritaskan dibebaskan antara lain narapidana yang masuk ke dalam kelompok rentan usia dan kesehatan, Pelaku tindak pidana ringan yang dihukum penjara di bawah 2 tahun, pelaku tindak pidana tanpa korban, pelaku tindak pidana tanpa kekerasan, napi kasus narkotika, serta narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana. (Foto: IST/ DBS/ FER)

BERITA TERKAIT