test

Hukrim

Sabtu, 11 April 2020 17:40 WIB

36.554 Napi Dibebaskan di Tengah Pandemi Corona

Editor: Ferro Maulana

Tahanan narkoba kabur dari lapas.. (Foto: Ilustrasi/PMJ NEws/Hdi)

PMJ - Pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membebaskan 878 narapidana. Termasuk anak binaan melalui program asimilasi dan integrasi.

Maka, total napi yang dibebaskan di tengah pandemi virus corona (Covid-19) hingga berita ini diturunkan, menjadi 36.554 orang.

"Update total data asimilasi dan integrasi yakni 36.554," tutur Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam pernyataannya, Sabtu (11/04/2020).

Rika memaparkan napi yang keluar melalui asimilasi sebanyak 33.902 dan anak binaan sebanyak 805 orang. Sedangkan, napi yang bebas melalui integrasi sebanyak 1.808 dan anak binaan sebanyak 39 orang.

Selain itu, Kemenkumham juga sedang menggalakkan program asimilasi dan integrasi guna mengantisipasi penularan virus corona di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) yang melebihi kapasitas.

Kemenkumham menegaskan negara bisa menghemat anggaran sebanyak Rp260 miliar dari pembebasan 30 ribu lebih narapidana dan napi anak guna menekan penyebaran virus corona di lapas dan rutan tersebut.

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho meminta masyarakat tak cemas atas program pembebasan narapidana dalam mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Ia mengklaim narapidana yang bebas tersebut tetap berada dalam pantauan pihaknya dan aparat penegak hukum lain.

Lanjut Nugroho narapidana dan anak binaan yang diberikan asimilasi dan integrasi itu telah melalui tahap penilaian perilaku. Mereka dinilai sudah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan tindakan pelanggaran disiplin dalam di lapas maupun rutan. (Kemenkumham/ FER)

BERITA TERKAIT