test

Hukrim

Minggu, 4 Oktober 2020 14:02 WIB

Diperiksa, 5 Sipir yang Bantu Napi Kabur Dinonaktifkan

Editor: Ferro Maulana

Narapidana narkoba kabur dari LP Klas 1 Kota Tangerang (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hdi)

PMJ - Salah satu dari lima sipir yang diduga ikut membantu aksi pelarian narapidana asal Tiongkok Cai Chang Pan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I itu akhirnya dinonaktifkan.

"Yang dinonaktifkan dari jabatannya adalah Kepala Pengamanan Lapas Kelas 1 Tangerang," terang Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rika Aprianti kepada wartawan, Minggu (4/10/2020).

Selain itu, ada dua komandan jaga dalam saat kejadian dan dua petugas jaga. Kelima petugas itu dinonaktifkan bukan karena terbukti bersalah melainkan dalam masa pemeriksaan.

"Itu untuk kepentingan pemeriksaan, bukan berarti yang bersangkutan itu terlibat. Itu kan masih dalam proses pemeriksaan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Cai Chang Pan melarikan diri pada Senin 14 September 2020 dini hari pukul 02.30 WIB. Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang Jumadi mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Cai Chang Pan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Juli 2017 karena kasus narkoba. Terpidana mati ini lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 28 September 2017, tapi ditolak.

Cai Chang Pan divonis bersalah atas kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1.135 bungkus plastik. Dalam putusan pengadilan, total berat sabu tersebut mencapai 135 kilogram. (Fjr/ Fer).

BERITA TERKAIT