test

Hukrim

Senin, 20 April 2020 19:00 WIB

Menkumham: Napi Asimilasi Berbuat Kejahatan Lagi, Langsung Dijebloskan ke Lapas

Editor: Ferro Maulana

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonganan Laoly. (Foto: Istimewa/ Dok Net)

PMJ - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonganan Laoly meminta agar narapidana yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi namun berulah lagi dengan melakukan kejahatan, langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Yasonna menginstruksikan kepada seluruh jajarannya agar berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Sehingga, nantinya pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku tindak pidana kejahatan yang merupakan narapidana program asimilasi dan integrasi, dapat langsung dijebloskan ke Lapas.

"Saya harapkan seluruh Kakanwil dan Kadivpas berkoordinasi dengan para Kapolda di seluruh daerahnya agar warga binaan pemasyarakatan yang mengulangi tindak pidana setelah mendapatkan asimilasi dan integrasi untuk segera dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan setelah menjalani BAP di kepolisian agar yang bersangkutan langsung menjalani pidananya," jelas Yasonna melalui keterangan resminya, di Jakarta, Senin (20/04/2020).

Selain koordinasi dengan anggota Polri, Yasonna juga meminta agar jajarannya berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah. "Lengkapi juga administrasi warga binaan yang dibebaskan dengan baik dan juga database pasca-asimilisi Covid-19 agar koordinasi bisa berjalan dengan baik," ujarnya.

Selanjutnya, Yasonna kembali meminta jajarannya untuk mengevaluasi dan meningkatkan pengawasan terhadap warga binaan yang dibebaskan lewat asimilasi dan integrasi. Lanjutnya, langkah ini berperan penting dalam menekan jumlah warga binaan yang kembali melakukan tindak pidana setelah mendapatkan program asimilasi.

"Napi asimilasi yang melakukan pengulangan tindak pidana didominasi kasus pencurian, termasuk curanmor. Ke depan, semua warga binaan kasus pencurian yang akan mendapat program asimilasi harus dipantau lagi rekam jejaknya. Apabila ada yang tidak benar, jangan diberikan asimilasi karena dapat merusak muruah dari program ini," paparnya panjang lebar.

"Untuk warga binaan yang sudah dibebaskan, jangan sampai ada di antara mereka yang tidak termonitor dengan baik. Cek langsung ke keluarga tempat warga binaan menjalani asimilasi. Saya minta seluruh Kakanwil memantau program ini 24 jam setiap harinya," tegasnya.

Evaluasi dan Monitor

Menkumham menambahkan, napi program asimilasi dan integrasi yang sekarang kembali berulah terpantau kecil. Meski begitu, Yasonna mengaku tetap bakal mengevaluasi serta memonitor kebijakan pembebasan narapidana tersebut.

"Hal ini sangat penting kita lakukan. Dari 38 ribu lebih warga binaan yang dibebaskan lewat program ini, asumsikan saja 50 orang yang kembali melakukan tindak pidana. Angka pengulangan ini sebenarnya masih sangat rendah. Bahkan jauh di bawah rate residivisme sebelum Covid-19 ini,” ungkapnya.

“Bila ada berita di media terkait pengulangan tindak pidana, saya minta setiap kanwil bertindak aktif memastikan kebenarannya di kepolisian. Hal ini harus dilakukan agar masyarakat tidak jadi ketakutan akibat berita miring yang tidak benar," tandasnya.

Untuk diketahui, hingga hari ini Senin (20/04/2020), jumlah warga binaan yang dibebaskan lewat program asimilasi dan integrasi mencapai 38.822 orang. (Kemenkumham/ FER).

BERITA TERKAIT