test

Politik

Senin, 6 April 2020 11:15 WIB

Presiden Jokowi: Pembebasan Napi Terkait Pencegahan Covid-19 Bukan Untuk Koruptor!

Editor: Ferro Maulana

PMJ - Presiden Joko Widodo menegaskan pembebasan narapidana berkenaan pencegahan virus Corona (Covid-19) bukan untuk terpidana korupsi, namun hanya untuk pidana umum. Terpidana korupsi tidak pernah masuk dalam rapat kabinet.

"Saya hanya ingin sampaikan mengenai narapidana koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi mengenai PP 99/2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini," tutur Jokowi pembukaan rapat terbatas dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 melalui video conference dari Istana Bogor, Senin (06/04/2020).

Pembebasan tersebut hanya akan diberikan kepada terpidana umum. Hal ini pun harus dilalui dengan berbagai syarat serta ketentuan.

Masih dari Presiden Jokowi, pembebasan napi untuk pengendalian Covid-19 di lembaga pemasyarakatan tidak hanya dilakukan Indonesia saja.

Menurut Kepala Negara, Iran dan Brasil juga melakukan hal serupa. Masing-masing membebaskan 95.000 napi dan 34.000 napi.

"Saya sudah menyetujui ini juga agar ada juga pembebasan napi karena memang Lapas kita yang over kapasitas sehingga sangat berisiko untuk mempercepat penyebaran Covid-19," ujar Jokowi.

Usulan dari Menkum HAM

Terpisah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan usulan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan segera direvisi dalam mencegah penyebaran virus corona di lembaga pemasyarakatan. Alasannya, kondisi lapas di Indonesia sudah melebihi kapasitas.

Yasonna melanjutkan, terdapat empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan dengan revisi PP tersebut. Mulai dari terpidana narkoba hingga koruptor berusia lanjut dengan syarat yang ketat.

"Bagaimana merevisi PP Nomor 99 tentu dengan kriteria ketat untuk sementara ini," ujar Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR RI, belum lama ini.

Menurut Yasonna, kriteria pertama yaitu napi kasus narkotika dengan masa pidana 5 sampai 10 tahun dan telah menjalani dua pertiga masa pidananya.

"Kami perkirakan per hari ini (berjumlah) 15.482 orang," ucapnya.

Adapun untuk terpidana korupsi, Yasonna mengatakan bisa dibebaskan dengan syarat sudah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua pertiga masa tahanannya.

Berikutnya kriteria ketiga, lanjut Yasonna, diberikan untuk narapidana khusus dengan kondisi sakit kronis yang dinyatakan oleh dokter rumah sakit pemerintah. Mereka bisa bebas jika sudah menjalankan dua pertiga masa tahanannya. Jumlah terpidana khusus ini 1.457 orang.

Terakhir, revisi PP 99 tahun 2012 bisa menyasar untuk membebaskan terpidana warga negara asing (WNA) yang kini berjumlah 53 orang. (Foto: IST/ FER).

BERITA TERKAIT