test

Hukrim

Kamis, 20 Agustus 2020 13:25 WIB

Astaga, Napi Ini Nekat Produksi Narkoba di Rumah Sakit

Editor: Ferro Maulana

Polisi tangkap pemakai dan pengedar sabu di Bekasi. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF).

PMJ - Seorang narapidana rumah tahanan (rutan) Salemba berinisial AU (42) diamankan polisi lantaran diduga memproduksi narkoba di salah satu ruangan pribadi Rumah Sakit (RS) swasta, sebelum dipindahkan ke Lapas Karang Anyar, Nusakambangan.

Untuk diketahui, AU, merupakan narapidana kasus narkotika yang divonis 15 tahun penjara.

"AU akan dipindahkan hari ini ke Lapas dengan tingkat pengamanan 'super maksimum security, one man one cell' di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan," terang Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Kamis (20/8/2020).

Masih dari keterangan Rika, pemindahan itu dilakukan didasarkan pada pertimbangan keamanan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran dilakukan narapidana kasus narkotika dengan putusan pidana 15 tahun tersebut.

Rika menegaskan, AU merupakan terpidana dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Dalam pemberitaan di sejumlah media, AU disebut sebagai narapidana dari Lapas Salemba. "AU adalah narapidana Rutan Salemba, bukan Lapas Salemba," ujar Rika.

Kronologi Penangkapan

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menjelaskan, Satuan Reskrim dari Polsek Sawah Besar membekuk AU dan seorang kurir ekstasi berinisial MW (36) karena diduga memproduksi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba) di salah satu ruangan pribadi Rumah Sakit (RS) Swasta AR.

Pada awalnya Reskrim Polsek Sawah Besar terlebih dahulu menangkap MW yang berperan sebagai kurir dan didapatkan sebanyak 30 butir ekstasi sebagai barang bukti dari MW.

Alasan AU dirawat di RS swasta itu karena sering mengeluhkan nyeri lambung saat berada di dalam Lembaga Permasyarakatan kelas II A itu.

"Tersangka (AU) beralasan sakit di RS AR, tapi ternyata dijadikan pabrik. Berdasarkan info dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap AU di ruang VVIP itu," ujar Heru.

Di dalam ruang VVIP yang ditempati oleh AU, polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, satu buah telepon genggam dan perangkat pencetak ekstasi dari serbuk menjadi butiran.

Menurut Heru, penyelidikan masih terus dilakukan oleh Polsek Sawah Besar dan Polres Metro Jakarta Pusat. Sementara ini didapatkan fakta bahwa AU mendapatkan bahan baku pembuatan ekstasi dari situs jual beli Bukalapak dan telah meraup keuntungan sebesar Rp140 juta selama dua bulan menjalankan kamuflase kejahatannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal diancam Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(Fer)

BERITA TERKAIT