test

Hukrim

Minggu, 19 April 2020 14:02 WIB

Guys Jangan Coba-coba Bikin dan Share Hoax, Dendanya Rp1 Miliar!

Editor: Ferro Maulana

Menkominfo Johnny G Plate. (Foto: Dok Net)

PMJ - Pemerintah RI melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 siap memberikan sanksi tegas bagi pelaku penyebaran kabar bohong (hoax) berkenaan Covid-19 dan lainnya dengan denda sampai Rp1 miliar.

Hal ini berarti, pelaku penyebaran hoax termasuk dalam tindakan hukum. Sehingga baginya akan dikenai sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Tindakan memproduksi maupun meneruskan hoax adalah tindakan melanggar hukum. Itu berpotensi dikenakan Pasal Pidana yang bisa sampai lima hingga enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” terang Menkominfo Johnny G Plate dalam pernyataan resminya di Jakarta.

Pada Pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong serta menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Dalam mengatasi penyebaran hoax tersebut, Kominfo bekerja sama dengan pihak kepolisian. Hingga sekarang, Kominfo dibantu Polisi telah menangkap 89 tersangka, dengan rincian 14 pelaku telah ditahan, sedangkan 75 orang lainnya masih dalam proses.

Kominfo juga menemukan terdapat 554 isu hoax yang tersebar di 1.209 platform digital, baik itu di Facebook, Instagram, Twitter maupun Youtube hingga hari ini.

Berdasarkan temuan Kominfo, hoax lebih banyak tersebar di Facebook, yakni mencapai angka 861 kasus, disusul Twitter dengan 204 kasus, empat di Instagram, dan empat kasus di Youtube.

Dari seluruh hoax yang tersebar di 1.209 platform itu, sebanyak 893 di antaranya sudah dilakukan proses take down. Sementara, 316 lainnya, pihaknya masih dalam proses permohonan kepada platform-platform digital agar segera ditindak lanjuti.

"Saatnya kita batasi diri kita dan gunakan ruang digital, smartphone dan seluruh fasilitas yang dimiliki dengan baik," tutupnya. (FER)

BERITA TERKAIT