test

Hukrim

Jumat, 30 Oktober 2020 12:48 WIB

Miris! Baru Kenal Cowok di Facebook, Cewek Ini Diperkosa di Rumah Kosong

Editor: Ferro Maulana

Kasus pemerkosaan. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif)

PMJ - Nasib kurang beruntung dialami oleh remaja putri berinisial AS (14). Warga Madang Suku II, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) ini menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan seorang remaja cowok, PC (17) yang baru dikenalnya di media sosial Facebook.

Peristiwa naas tersebut terjadi di sebuah rumah kosong saat keduanya bertemu untuk mengobrol dan mengenal lebih jauh.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP I Putu Suryawan yang mewakili Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon serta didampingi Kasubag Humas AKP Hamdan Mahyudin membenarkan peristiwa pemerkosaan itu.

I Putu menjelaskan peristiwa tersebut terjadi Mei lalu dan pelaku sudah dibekuk pada Rabu (28/10/2020), di kediaman salah satu keluarganya.

"Pelaku dan korban kenalan melalui Facebook, kemudian sepakat bertemu untuk ngobrol dan jalan-jalan. Namun di perjalanan tepatnya di Desa Margotani di sebuah rumah kosong. Pelaku berhenti dan menarik korban ke dalam rumah dan terjadi pemerkosaan,” tutur Kasat Reskrim kepada wartawan, Jumat (30/10/2020).

Usai perbuatan itu, pelaku kembali mengantarkan korban ke rumah orang tuanya. Merasa telah menjadi korban, AS menceritakan apa yang telah dialami kepada keluarganya.

"Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak terima dengan perbuatan tersangka dan melaporkan peristiwa ke Polres OKU Timur,” bebernya.

Keberadaan pelaku diketahui berdasarkan informasi masyarakat, dimana pelaku berada di kediaman salah satu keluarganya. Pelaku pun langsung diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim tanpa perlawanan.

“Kemudian tersangka dan barang bukti berupa satu baju tidur lengan panjang, satu helai BH dan celana dalam perempuan dibawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka saat ini sedang diperiksa penyidik," jelasnya lagi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(Fer)

BERITA TERKAIT