test

Hukrim

Rabu, 15 Juli 2020 11:22 WIB

Menista Agama Saat Pandemi Covid-19, Blogger Tunisia Dihukum

Editor: Ferro Maulana

Kasus penistaan agama. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF).

PMJ –  Lantaran terbukti menista ayat suci Alquran di tengah pandemi virus corona (Covid-19), Blogger dari Tunisia dituntut penjara selama enam bulan

Sebelumnya, Blogger tersebut membagikan unggahan satir pencegahan berkenaan virus itu dengan tulisan dalam bentuk ayat Alquran.

Dalam postingan tersebut, cara pencegahan virus corona (COVID-19) dituliskan menggunakan ayat-ayat Alquran dalam bahasa Arab. Ayat pertama bertuliskan "Covid".

Blogger bernama Emna Charqui itu memposting gambar itu di laman Facebook. Ia mengira dengan menggunggahnya karena dianggap menghibur.

Sementara, gambar yang mengusung tema pencegahan virus corona (COVID-19) itu merupakan buatan orang Aljazair yang tinggal di Prancis. Emna Charqui me-posting gambar itu saat bulan Ramadan tahun ini saat Tunisia lockdown.

Setelah diposting, Netizen mengecam postingan tersebut dan meminta agar Emna Charqui dihukum. Tak lama berselang, Emma diperiksa polisi. Emna yang merupakan seorang ateis tidak ditahan. Blogger itu juga mengaku tidak berniat membuat kontroversi. (BBC/ FER).

BERITA TERKAIT