test

Hukrim

Senin, 20 April 2020 15:16 WIB

Pantengin 2 Wajah Tersangka Pencurian Minimarket di Wilayah Ini

Editor: Fitriawan Ginting

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus tunjukkan barang bukti. (Foto : PMJ/Fjr).

PMJ - Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan dua orang pelaku yang melakukan aksi pencurian disertai pemberatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para pelaku telah melakukan aksinya selama lebih dari 5 kali.

“Jadi tim dari Resmob Polda Metro mengamankan dua tersangka berinisial HSS dan SN yang kerap melakukan aksi pencurian minimarket seperti Alfamart. Dari keterangan awal mereka sudah lebih 5 kali melakukan pencurian di minimarket,” kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus tunjukkan barang bukti. (Foto : PMJ/Fjr).

Kombes Yusri juga menyebut para tersangka juga mempunyai perannya masing-masing dalam melakukan aksi pencurian itu. Polisi juga masih mengejar 3 orang lainnya.

“Para tersangka ini mempunyai perannya masing-masing dalam melakukan aksinya. Tersangka HSS dan SN mempunyai peran merusak pintu dan mengambil barang-barang di minimarket. Kemudian untuk PR (DPO) berperan sebagai joki, lalu I (DPO) berperan melakukan pengintaian sekitar tempat yang akan di jadikan target pencurian, dan untuk S (DPO) berperan menyiapkan alat untuk melakukan aksi pencurian dan penadah,” ungkap Yusri.

Barang bukti yang biasa digunakan oleh para tersangka. (Foto : PMJ/Fjr).

Tim Opsnal Unit II Resmob Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama HSS dan SN di Kontrakan yang beralamat di Kawasn Industri Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

BERITA TERKAIT