test

Hukrim

Senin, 4 November 2019 16:37 WIB

Kenali Nih Wajah Tersangka Kasus Manipulasi Sertifikat Tanah

Editor: Fitriawan Ginting

Dua tersangka kasus tanah dan sertifikat yang diamankan kepolisian. (Foto: PMJ/Fjr).

PMJ- Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap dua tersangka terkait penipuan harta dan benda. Kedua tersangka itu yakni berinisial, N dan W. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, tersangka W berpura-pura sebagai pembeli tanah dan N sebagai notaris.

“Jadi tersangka W berpura–pura mau membeli tanah, setelah sertifikat hak milik (SHM) ada ditangannya lalu dijadikan jaminan piutang sebesar Rp 2,6 miliar,” kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (4/11/2019).

Kombes Argo menyebut, setelah SHM dimiliki tersangka W, surat tersebut kemudian diberikan ke tersangka N yang berprofesi sebagai notaris.

Dua tersangka kasus tanah dan sertifikat yang diamankan kepolisian. (Foto: PMJ/Fjr).

“Pelaku W menunjuk notaris N adalah temannya yang merupakan notaris Cianjur (di luar Jakarta). Kemudian SHM di titipkan kepada notaris N. Lalu tersangka W meminta untuk di buatkan PPJB lunas, kuasa menjual kepada pelaku/pembeli kepada notaris N,” ujar Argo.

“Kemudian, notaris N secara sadar dilarang membuat akta di luar wilayah jabatan (Pasal 17 UUJN) namun tetap di lakukan dengan cara penandatanganan di Jakarta. Tetapi Akta terbit di Cianjur dan dibuat tanggal akta mundur,” sambungnya.

Selain itu, tanpa sepengetahuan korban sertifikat tersebut diserahkan ke pelaku W berikut pengikatan jual beli lunas kuasa mutlak. Sehingga pelaku W dapat memanfaatkan sertifikat tersebut untuk mendapatkan keuntungan dan diketahui sertifikat milik korban telah dijaminkan kepada pihak ke 3.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.(Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT