test

Hukrim

Rabu, 6 Mei 2020 12:17 WIB

Bareskrim Polri Gandeng PPATK Telusuri Dugaan Penipuan Bank Ilegal KSP Indosurya

Editor: Ferro Maulana

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra.(Foto : PMJ/IG DIV Humas Polri).

PMJ – Pihak kepolisian dari Bareskrim Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri serta membekukan aset milik Henry Surya dan Suwito Ayub.

Antara lain, tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan, penggelapan serta bank ilegal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.

Kabag Penum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menjelaskan bahwa alasan tim penyidik menelusuri seluruh aset milik tersangka Beneficial Owner KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Direktur Operasional KSP Suwito Ayub yaitu dalam rangka pengembalian uang nasabah yang diduga telah digelapkan dengan nilai mencapai triliunan rupiah.

"Kami sudah meminta PPATK untuk menelusuri seluruh aset milik kedua tersangka terkait dengan kejahatan yang dilakukan," terang Asep, di Jakarta, Rabu (06/05/2020).

Asep melanjutkan, ditemukan aset milik tersangka dalam periode waktu terjadinya tindak pidana tersebut. Maka bakal langsung dibekukan sehingga tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.

"Jika PPATK sudah menemukan aset milik kedua tersangka yang diduga berkaitan dengan kejahatan tersebut, maka akan segera dibekukan," tuturnya menambahkan.

Masih dari keterangan Asep, para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan pelanggaran yakni menghimpun dana dari masyarakat tanpa ada izin dari Bank Indonesia (BI).

"Ancaman pidana minimalnya 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling sedikit Rp10 miliar dan maksimal Rp20 miliar," tandasnya. (FER).

BERITA TERKAIT