test

Hukrim

Selasa, 27 Oktober 2020 13:29 WIB

Tok! Tiga Petinggi Sunda Empire Dihukum 2 Tahun Penjara

Editor: Ferro Maulana

Raden Rangga Sasana . (Foto: Dok Net)

PMJ - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis kepada tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire yaitu hukuman masing-masing dua tahun penjara.

"Terdakwa dengan sengaja menimbulkan pertentangan di masyarakat Sunda. Dan, bakal menimbulkan konflik antara masyarakat yang pro dan kontra," terang Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi, di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/10/2020).

Ketiga terdakwa petinggi kekaisaran fiktif itu di antaranya, Nasri Banks sebagai Perdana Menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai Ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal.

Petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire diamankan polisi. (Foto: PMJ/ Dok Net)

Majelis Hakim melanjutkan putusan itu telah sesuai dengan dakwaan ke satu yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan sudah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Menurut Benny, vonis tersebut telah melalui pertimbangan yang meringankan serta memberatkan (keadilan).

Masih dari pertimbangan Hakim, hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, khususnya warga Sunda.

Sementara itu, hal yang meringankan seperti, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Kemudian, mereka belum pernah dihukum dan bermaksud baik untuk menciptakan perdamaian dunia.

"Para terdakwa tidak memiliki motif ekonomi dalam perkara ini," ungkap Hakim.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jaksa sebelumnya menuntut tiga terdakwa itu untuk dihukum empat tahun penjara.(Fer)

BERITA TERKAIT