test

Hukrim

Sabtu, 19 September 2020 12:02 WIB

Polisi Siapkan Dua Opsi Soal Kasus Penipuan Putra Jokowi

Editor: Hadi Ismanto

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Fjr).

PMJ - Bareskrim Polri memiliki dua opsi untuk menindak para pelaku penipuan lelang barang secara online yang dilakukan oleh empat anak di bawah umur. Korban sindikat penipu ini salah satunya putra Presiden Jokowi), Kaesang Pangarep.

"Ada dua kemungkinan yang akan kami tempuh, karena pelaku masih di bawah umur," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Awi mengatakan, opsi pertama yang mungkin dapat ditempuh penyidik dengan memperlakukan para tersangka sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Para tersangka di bawah umur itu bisa dikembalikan ke orang tuanya masing-masing.

"Dilakukan pembinaan dan dikembalikan ke orang tua, tentunya dalam pengawasan Polri," ucapnya.

Adapun opsi lain, lanjut dia, penyidik dapat menggunakan restorative justice. Artinya pendekatan hukum dengan menjauhkan anak dari penjara. Polri akan berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) setempat.

"Itu dua hal yang perlu kami sampaikan terkait dengan penanganan anak-anak selama ini yang ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri," tuturnya.

Dalam perkara ini, Awi mengatakan bahwa modus kejahatan yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan melakukan pelelangan barang-barang bermerek melalui Instagram. Dia melelang barang-barang itu dengan harga yang mencapai jutaan rupiah.

Polisi membuka penyelidikan melalui laporan polisi tipe A, yakni laporan yang dibuat sendiri oleh polisi yang mengetahui, mengalami, atau menemukan adanya tindak kejahatan. Penyelidikan dimulai sejak 8 September kemarin.

"Kasus ini berawal dari adanya laporan polisi LP A nomor 508/IX/2020/BARESKRIM POLRI tanggal 8 September 2020. Tersangka atas nama MAF dan kawan-kawan," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT