test

Hukrim

Jumat, 26 Juni 2020 20:01 WIB

Penjambret HP di Mampang Prapatan Dibekuk Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Seorang sopir angkut nyarais dihakimi massa karena kepergok merampas HP. (Foto: PMJ News/ilustrasi/Hdi).

PMJ - Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan satu dari dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan di wilayah Mampang Prapatan, Rabu (24/6). Tersangka yang ditangkap berinisial HP dan seorang lainnya, F masih diburu polisi.

"(Tersangka) yang kita amankan berinisial HP (26) tinggal di Petamburan," ujar Kapolsek Mampang Kompol Sujarwo, Kamis (25/6/2020).

Sujarwo menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat korban tengah berjalan seusai membeli sarapan sambil memainkan ponsel. Tak lama berselang, dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor menghampiri dan merampasnya.

"Pada saat berjalan (korban) dipepet pelaku dengan berboncengan motor, kemudian telepon genggam yang ada di tangannya ditarik,"

Saat kejadian, lanjut Sujarwo, sempat terjadi tarik menarik antara pelaku dan korban yang melakukan perlawanan untuk mempertahakan barang miliknya.

"Korban berusaha untuk mempertahankannya, sehingga terjadi tarik menarik yang mengakibatkan korban terjatuh dan terseret sejauh 5 meter. Motor pelaku pun masuk ke dalam selokan dan mereka melarikan diri," tukasnya.

Selain menangkap tersangka HP, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan ponsel. Akibat perbuatannya, tersangka dapat dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling 12 tahun penjara.(Hdi)

BERITA TERKAIT