test

Politik

Selasa, 29 Januari 2019 14:18 WIB

KPK Panggil Orang Dekat Menpora

Editor: Redaksi

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat berikan keterangan. (Foto: PMJ News)
PMJ – Setelah memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, saat ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil staff protokoler Kemenpora, Arief Susanto. Pemanggilan Arief dilakukan, dalam rangka melengkapi berkas perkara untuk tersangka kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia dari Kemenpora, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. "Yang bersangkutan sudah diperiksa untuk tersangka ‘EFH’," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (29/01/2019). Namun, Febri masih enggan menjelaskan, apa saja yang akan didalami dari Staff Protokoler Imam Nahrawi itu. Tetapi, kuat dugaan bahwa Arief mengetahui ihwal terjadinya verifikasi proposal dana hibah KONI yang dilakukan Menpora Imam sebelum ditanda tangani. "Penyidik akan terus mendalami keterangan saksi, sepanjang pengetahuannya dalam kasus ini," tutur Febri. Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendum KONI Jhonny E. Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo dan seorang staf Kemenpora bernama Eko Triyanto. "Namun, tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, sepanjang adanya bukti yang cukup," kata Febri. Diberitakan sebelumnya, KPK telah memeriksa Imam Nahrawi selaku Menpora dalam kasus ini. Usai diperiksa Imam memaparkan proses verifikasi proposal tidak dilakukan olehnya dengan dalih masih ada tugas lain yang harus dilakukannya. Sementara itu, verifikasi proposal dikerjakan oleh Sekretaris, Deputi dan Asisten Deputi yang menjalankan tugas tersebut. "Kalau tugas menteri itu kan tidak hanya soal proposal tapi banyak tugas-tugas lain maka di situ ada namanya sekretaris ada di kementerian, deputi, asdep," tutur Imam di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/01/2019). Ruang kerja Imam sendiri sudah pernah diperiksa oleh penyidik KPK. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah dokumen yang sekarang statusnya menjadi alat bukti dalam kasus tersebut. (FER).

BERITA TERKAIT