test

Hukrim

Selasa, 4 Agustus 2020 11:23 WIB

Terkait Kasus Suap di MA, Penyidik KPK Siap Periksa Adik Ipar Nurhadi Sampai Dosen

Editor: Ferro Maulana

KPK terus buru para koruptor. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF)

PMJ – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi siap memeriksa kuasa hukum Rahmat Santoso dan Onggang dalam kasus suap serta gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2011-2016.

Mereka bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi. Untuk diketahui, Rahmat Santoso merupakan adik kandung dari istri Nurhadi yaitu Tin Zuraidah.

"Yang bersangkutan kami periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka berinisial NHD," terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Selasa (04/08/2020).

Selanjutnya, penyidik Lembaga Antirasuah memanggil wiraswasta Yoga Dwi Hartiar, pegawai swasta Calvin Pratama, dua PNS Panji Widagdo dan Sudrajat Dimyati, serta seorang Dosen Syamsul Maarif.

Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi. Tetapi, Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik KPK terhadap pemeriksaan tujuh saksi kali ini.

Selain Nurhadi, KPK juga telah menetapkan tersangka lain yaitu menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan salah satu pemberi suap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto. (FER).

BERITA TERKAIT