test

Hukrim

Selasa, 23 Juni 2020 15:17 WIB

Terkait Korupsi e-KTP, Penyidik KPK Siap Periksa Mantan Sekjen Kemendagri

Editor: Ferro Maulana

Kasus korupsi di KPK (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF)

PMJ – Pihak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menggelar agenda pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Diah Anggraeni berkenaan kasus korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk elektronik (atau e-KTP).

Penyidik bakal mengorek informasi dari Diah untuk melengkapi berkas perkara tersangka Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (IEW).

"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IEW," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (23/06/2020).

Selain itu, KPK juga siap memanggil seorang saksi lainnya terkait kasus rasuah pengadaan e-KTP tersebut.  Saksi dimaksud antara lain, Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

Saat ini, Husni sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Husni dipanggil penyidik sebagai saksi untuk tersangka Isnu. (FER).

BERITA TERKAIT