Senin, 10 Agustus 2020 11:47 WIB
Dugaan Suap di Proyek PUPR, KPK Siap Periksa Mantan Anggota DPR
Editor: Ferro Maulana
PMJ - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan kepada mantan anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti, pada hari ini, Senin (10/8/2020).
Untuk diketahui, Damayanti merupakan terpidana penerima suap berkenaan proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di daerah Maluku.
Damayanti dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia bakal dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Hong Artha (HA).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA," tutur Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/8/2020).
Di samping itu, penyidik juga memanggil saksi lainnya. Antara lain, mantan Staf Damayanti, Dessy Ariyati Edwin; mantan Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir; serta Karyawan PT Windu Tunggal Utama, Erwantoro. Mereka juga akan dimintai kesaksiannya untuk penyidikan Hong Artha. (KPK/ Fer).