test

Hukrim

Sabtu, 27 Juni 2020 20:35 WIB

Rekrut Tujuh ABG Jadi PSK, Tiga Muncikari Diciduk Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Kasus prostitusi online. (PMJ/Ilustrasi Fifi)

PMJ - Tiga orang diamankan unit Reskrim Polsek Koja terkait kasus prostitusi online. Mereka adalah pasangan suami istri, DN dan KMC serta S yang diduga sebagai muncikari yang merekrut anak di bawah umur untuk dijadikan PSK.

Kapolsek Koja, Kompol Cahyo menyebut kedua pelaku ditangkap setelah petugas menerima laporan dari warga yang resah dengan adanya indekos Idaman Simpang Lima Semper, Koja, Jakarta Utara yang sering dipakai untuk mesum.

"Ada tiga pelaku yang kita amankan, salah satu pelakunya perempuan. Mereka diduga (muncikari yang) memperdagangkan anak-anak di bawah umur," ujar Kompol Cahyo saat dikonfirmasi, Sabtu (27/6/2020).

Dalam merekrut calon PSK di bawah umur ini, kata Cahyo, mereka mencari anak-anak perempuan yang ada di sekitar wilayah Cianjur, Jawa Barat. Korbannya dijanjikan akan dipekerjakan sebagai pelayan restoran dengan gaji besar.

"Pelaku ini dijanjikan akan dipekerjakan direstoran dengan gaji besar. Mereka tanpa sepengetahuan orangtuanya," tandasnya.

Menurut Cahyo, tiga mucikari ini mempekerjakan tujuh remaja dengan usia antara 15-17 tahun. Mereka ditawarkan ke laki-laki hidung belang dengan memanfaatkan aplikasi chat.

"Para tersangka bertransaksi dan mencari pelanggan menggunakan media sosial," ucapnya.

Atas perbuatannya, ketiga muncikari akan dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(Hdi)

BERITA TERKAIT