Senin, 17 Juni 2019 16:50 WIB
Tuntutan 6 Bulan Bui Untuk Vanessa Angel
Editor: Redaksi
PMJ- Tuntutan 6 bulan penjara untuk artis Vanessa Angel lantaran terlibat prostitusi online dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Farida.
Kata Farida di Surabaya, Senin (17/6/2019), bahwa benar adanya soal tuntutan untuk Vanessa benar selama 6 bulan penjara.
"Benar tuntutannya enam bulan bui, tidak denda," ujarnya.
Vanessa Angel sendiri dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara kuasa hukum Vanessa, Abdul Malik juga membenarkan hal tersebut.
“Tadi di persidangan dituntut 6 bulan penjara," ujar Abdul Malik.
Vanessa sendiri usai persidangan, kepada wartawan bungkam seribu bahasa. (WS/02)