test

News

Rabu, 9 Oktober 2024 07:09 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Lengkap Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Tangerang Kota menggelar rilis kasus pencabulan. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus pencabulan terhadap belasan orang di Yayasan Panti Asuhan kawasan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga tersangka di antaranya S (49 tahun), pelaku utama yang merupakan ketua yayasan panti asuhan dan YB (30) dan YS (28) alias A, menjadi pengasuh anak-anak. Saat kecil, YB dan YS adalah korban S, ketiganya mempunyai penyimpangan seksual sesama jenis.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan kasus itu terungkap saat korban berusia 16 tahun melakukan pelaporan ke Polresta Tangerang pada 2 Juli 2024. Korban melaporkan pencabulan yang dilakukan oleh ketua yayasan S.

"Kasus ini terkuak saat kami terima laporan RK pada 2 Juli 2024. Kemudian kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Zain Dwi Nugroho dalam konferensi Pers di Mapolrestro Tangerang Kota, Selasa (8/10/2024).

Saat membuat Laporan di SPKT Polrestro Tangerang Kota RK didampingi oleh F, kerabatnya. Atas laporan tersebut kemudian Polisi melakukan pemeriksaan visum di RSU Tangerang didampingi petugas, yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan.

"Kita proses dengan melakukan pemeriksaan pada para saksi dengan total 11 orang," ucapnya.

Sejak laporan 2 Juli 2024, proses hukum pada kasus tersebut terkendala, karena kondisi psikis korban yang tertekan, sehingga Kepolisian dan lembaga terkait menunggu kesiapan korban. Diketahui korban ternyata bukan hanya pelapor, namun ada yang masih anak-anak.

"Untuk anak perlu penanganan khusus, tidak semudah tiba-tiba periksa, anak tersebut butuh kesiapan. Sehingga tanggal 30 September 2024 bisa melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan itu didampingi oleh P2TP2A termasuk dari pelapor saudara RK," tuturnya.

Selanjutnya Polisi melakukan pemanggilan kepada terduga pelaku kemudian menetapkan tiga tersangka yakni S (45) sebagai ketua yayasan, YB (30), YS (28) sebagai pengasuh.

"Dari 3 orang, 2 orang datang yaitu S dan YB, sehingga dari pemeriksaan itu kita tangkap, tetapkan tersangka. Sedangkan YS, DPO setelah pemanggilan dua kali tidak hadir," terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan kedua tersangka merupakan pemilik dan pengurus yayasan. S dan Y, diduga telah mencabuli 4 orang anak dan 3 orang dewasa, yang semuanya laki-laki.

Tersangka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pencabulan dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.

"Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," tukasnya.

BERITA TERKAIT