test

Hukrim

Senin, 7 Desember 2020 16:39 WIB

Jambret HP, Pemuda di Cipondoh Diciduk Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Pelaku penjambretan ponsel di Cipondoh, Kota Tanggerang, ditangkap. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Seorang pemuda berinisial FS alias IP diamankan jajaran Polsek Cipondoh usai melakukan penjambretan ponsel. Tindak perampasan tersebut dilakukan di Gang Kancil, Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rohim menyebut korban seorang pria paruh baya bernama Torkis Martua (54). Saat itu korban tengah memainkan ponsel di depan rumah.

"Ponsel korban dirampas pelaku FS saat sedang berada di depan warung. Pelaku sempat kabur dan diteriaki maling," ujar Kompol Abdul Rohim dalam keterangannya, Senin (7/12/2020).

Pelaku penjambretan ponsel di Cipondoh, Kota Tanggerang, ditangkap. (Foto: PMJ News).
Pelaku penjambretan ponsel di Cipondoh, Kota Tanggerang, ditangkap. (Foto: PMJ News).

Abdul mengatakan, aksi penjambretan tersebut tejadi pada Jumat (4/12/2020) sekitar pukul 07.35 WIB. Hanya hitungan menit, pelaku merampas HP dan melarikan diri dengan motornya.

"Pelaku turun dari sepeda motor lalu merampas handphone yang sedang digunakan oleh korban, kemudian pelaku melarikan diri dan korban meneriakin maling sambil mengejar," tuturnya.

Polisi yang mendapat laporan langsung mengejar penjambret tersebut. Hanya dalam hitungan jam, anggota berhasil mengamankan pelaku di kediamannya Jalan Tugu Karya II, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kota Tangerang.

"Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cipondoh. Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tukasnya.

BERITA TERKAIT