test

News

Sabtu, 5 Oktober 2024 17:24 WIB

Tega Jual Bayi ke Pasutri di Tangerang, Ayah Kandung Ditangkap Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Tangerang Kota menggungkap kasus penjualan balita. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang ayah berinisial RA (36), yang tega menjual bayinya yang baru berusia 11 bulan kepada orang lain seharga Rp15 juta.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero mengatakan ada tiga orang yang diamankan dalam praktik penjualan bayi. Selain RA, juga HK (32) dan MON (30) sebagai pembeli bayi yang dijual itu.

"Penangkapan terhadap pelaku RA pada 1 Oktober 2024, dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO)," ujar David Yunior Kanitero dikutip pada Sabtu (5/10/2024).

"Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22.30 WIB," sambungnya.

David menjelaskan, kasus penjualan anak ini berawal dari pelaku RA yang melihat sebuah postingan di media sosial (medsos) terkait adanya permintaan untuk pembelian anak balita.

Selanjutnya, RA berkomunikasi dengan pemilik akun MON atau Oktavis melalui messenger dan whatsapp. Mereka kemudian janjian bertemu di wilayah Tangerang.

"Pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari korban bayi ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dibawa ke Tangerang, dengan alasan ke tempat saudara," terangnya.

Setelah sampai di Tangerang, lanjut David, pelaku menjual anaknya kepada pemilik akun facebook yang telah dihubunginya itu dan mendapatkan uang senilai Rp15 juta.

Menurut David, pelaku menjual anaknya itu tanpa sepengetahuan ibu kandung korban, yang saat itu bekerja di Kalimantan. RA mengaku menjual bayinya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

"Saat pulang ke jakarta dan ibu kandung korban inisial RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab ada di Tangerang," ucapnya.

"Namun, kerena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 76F dan atau Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO jo Pasal 8 UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.

BERITA TERKAIT