test

News

Sabtu, 7 September 2024 21:04 WIB

Ungkap Sindikat Curanmor di Tangsel, Polisi Sita 16 Unit Motor

Editor: Hadi Ismanto

Polres Tangerang Selatan mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Polres Tangerang Selatan mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Dalam kasus ini, polisi menetapkan 10 tersangka.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan pengungkapan komplotan curanmor yang berhasil dibongkar ini diotaki pasangan suami istri (pasutri).

"Dari informasi masyarakat ini, kami mengamankan pasangan suami istri berinisial YAS (22) dan SA (24) sebagai penadah," ujar Victor Inkiriwang dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (7/9/2024).

Menurut Victor, kasus ini terungkap setelah polisi menelusuri informasi adanya penjualan motor bekas tanpa dilengkapi surat-surat di kawasan BSD, Tangerang Selatan.

Berbekal informasi tersebut, lanjut Victor, polisi kemudian berhasil menangkap YAS di Jalan Boulevard Utara pada Kamis (22/8/2024) malam. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku bekerja sama dengan istrinya SA.

"SA ini turut serta membantu tersangka YAS dalam memperjualbelikan motor bodong," imbuhnya.

Dari penangkapan kedua tersangka, Victor menjelaskan pihaknya kemudian mengamankan delapan tersangka lainnya yang berperan sebagai pemetik. Mereka mencuri motor lalu menjualnya kepada YAS dan SA.

"Modus operandinya adalah tersangka melakukan pencurian sepeda motor, membeli dan menjual sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat yang sah dari hasil kejahatan," tuturnya.

Selain mengamankan 10 tersangka, Victor menambahkan polisi juga menyita 16 unit motor, senjata api rakitan jenis revolver, 3 butir peluru, 1 butir selongsing peluru, 3 kunci letter T, 1 kunci duplikat berikut kunci magnet.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 363 KUHP juncto Pasal 481 KUHP Subsider Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukumannya setinggi-tingginya 20 tahun penjara," tukasnya.

BERITA TERKAIT