test

Hukrim

Selasa, 7 Juli 2020 18:04 WIB

Kepergok Warga, Komplotan Curanmor di Bekasi Dibekuk Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Polsek Bekasi Kota menggelar perkara kasus curanmor (Foto: PMJ News)

PMJ - Polsek Bekasi Kota mengamankan dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor, mereka adalah NO (24) dan MDM (27). Dalam melakukan aksinya, salah satu pelaku membawa senjata airsoft gun.

Kapolsek Bekasi Kota Kompol Armayni menyebut para tersangka ini mengincar motor yang tengah terparkir di luar rumah. Sebelumnya, mereka berkeliling menggunakan motor untuk mencari target.

"Para tersangka berboncengan naik sepeda motor dan berkeliling untuk mencari sepeda motor yang akan dicuri," ujar Kompol Armayni di Polsek Bekasi Kota, Bekasi Kota, Selasa (7/7/2020).

Polsek Bekasi Kota menggelar perkara kasus curanmor (Foto: PMJ News)

Setelah menemukan targetnya, kata Armayni, tersangka NO turun dari motor dan melakukan aksinya dengan menggunakan kunci letter T. Sedangkan tersangka lainnya, MDM ini mengawasi lingkungan sekitar.

Namun apes, saat mencuri motor di kawasan Gang Tirta, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi aksi NO diketahui oleh warga. Sontak mereka pun kabur meninggalkan motor yang hendak dicuri.

"Saat itu keadaan portal wilayah itu ditutup, para tersangka pun panik lantaran dikejar oleh oleh warga. Lalu NO mengambil senjata airsoft gun dari pinggangnya dan ditembakkan ke atas sebanyak satu kali, sehingga para tersangka berhasil kabur," ungkap Armayni.

Barang bukti kasus curanmor yang diamankan Polsek Bekasi Kota (Foto: PMJ News)

Warga akhirnya melaporkan tindak pidana pencurian ini kepada pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, lanjut Armayni, polisi akhirnya berhasil dibekuk para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) KUHP. Adapun ancaman hukumannya maksimal pidana penjara lebih dari 5 tahun.(Hdi)

BERITA TERKAIT