test

News

Sabtu, 7 September 2024 11:01 WIB

Dua Bulan, Polrestro Tangkot Tangkap 50 Pelaku Curanmor

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Tangerang Kota menggelar rilis penangkapan 50 pelaku curanmor di wilayah hukumnya. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polres Metro Tangerang Kota mengamankan 50 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Mereka yang berhasil ditangkap telah beraksi di ratusan lokasi.

"Telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 50 orang tersangka curanmor," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dikutip pada Sabtu (7/9/2024).

Zain menambahkan, penangkapan puluhan pelaku curanmor ini dilakukan selama dua bulan terhitung sejak Juli-Agustus 2024. Kasus diungkap di total 127 lokasi yang tersebar di kawasan Tangerang Kota.

Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Pol David Y Kanitero menyebut modus para tersangka menjalankan aksinya dengan berbagai cara. Bahkan ada yang menggunakan pistol saat beraksi.

"Mengancam korban menggunakan senjata api lalu mengambil motor milik korban," ujar David.

Adapun kasus yang menonjol terjadi pada Jumat, 2 Agustus 2024. Saat itu seorang pelaku pencurian bermotor harus dilakukan tindakan tegas terukur oleh polisi lantaran melawan saat hendak diamankan.

"Telah dilakukan tindakan tegas terukur kepada Tersangka curanmor di Jalan Cipadu Raya atas nama I alias G (meninggal dunia) karena tersangka melakukan tindakan perlawanan kepada petugas dengan menggunakan senjata api," terang David.

Lebih lanjut, David mengatakan modus lain yang dilakukan para pelaku kejahatan. Mereka berpura-pura menjadi debt collector yang menarik motor korban lantaran menunggak bayaran.

"Modus lain tersangka melakukan pencurian kendaraan roda 2 dengan menggunakan kunci leter T yang sudah dipersiapkan. Ada juga yang mengaku sebagai leasing kemudian mengambil motor milik korban," tukas David.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 membawa, menyimpan, menguasai senjata api dan senjata tajam.

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 365 KUHP, pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP pertolongan jahat.

BERITA TERKAIT