test

News

Jumat, 6 September 2024 16:13 WIB

Polisi Tetapkan Dua Anggota Ormas Pengeroyok Pedagang Buah Jadi Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Polisi menetapkan dua orang anggota oramas pengeroyok tukang buah di Jakarta Barat sebagai tersangka. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polisi menetapkan dua orang anggota organisasi masyarakat (Ormas) yang melakukan pengeroyokan terhadap tukang buah di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan dua orang tersangka ditetapkan dari 10 orang yang diamankan berdasarkan hasil pendalaman yanh dilakukan polisi.

"Hasil pendalaman yang dilakukan, kita dapatkan 2 orang pelaku yang memang secara nyata dan jelas melakukan tindakan perusakan terhadap barang dan fasilitas yang ada di toko buah dan melakukan penganiayaan terhadap 2 orang pemilik toko sekaligus korban," ujar Syahduddi kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).

Dua tersangka bernama Sariffudin alias Cepal (30) dan Ade Muhamad Wahyudi (36) yang tengah mabuk itu melakukan perusakan lantaran tidak diberikan uang sesuai yang diminta.

"Oleh korban diberikan uang sebesar Rp 10 ribu. Namun pelaku yang menurut pengakuan beberapa saksi di TKP dalam kondisi mabuk dan marah-marah, tidak menerima ketika korban memberikan uang sebesar Rp 10 ribu," kata Syahduddi.

Atas dasar hal itu kemudian terjadilah cekcok antara kedua pelaku dan korban hingga masyarakat harus melerai peristiwa itu. Pelaku yang sempat pergi kemudian kembali lagi membawa 8 rekan lainnya ke lokasi.

"Melakukan pengerusakan dengan cara melempar dengan batu conblok dan merusak kaca dan beberapa fasilitas di toko buah," kata Syahduddi.

"Tidak puas melakukan perusakan, kedua pelaku melakukan aksi pemukulan dan penganiayaan terhadap salah satu korban," imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap anggota organisasi masyarakat (ormas) yang mengacak-acak dagangan penjual buah di Jakarta Barat. Peristiwa ini sempat viral di media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan pihak kepolisian sudah mengamankan beberapa orang dari ormas diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Pelaku sudah diamankan. 10 orang kita amankan,” ujar Syahduddi kepada wartawan, Rabu (4/9/2024) malam.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan bahwa polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku yang ditangkap.

Lebih lanjut Andri mengungkapkan, pihak kepolisan memeriksa kesepuluh anggota ormas yang diamankan tersebut untuk mendalami keterlibatan mereka.

"Sedang dilakukan pemeriksaan mendalam. Kita lagi pastikan lebih lanjut keterlibatan dari mereka yang sudah diamankan," jelas Andri.

Sebagai informasi, kasus ini terjadi pada Selasa (3/9/2024) malam. Saat itu pedagang buah yang diacak-acak tidak memberikan uang sesuai yang diminta anggota ormas.

"Korban sedang berjualan buah alpukat di TKP bersama saksi dan didatangi oleh dua orang yang meminta uang keamanan. Namun, setelah dikasih uang Rp10 ribu, keduanya ngotot minta lebih," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.

"Datang lagi dengan membawa 15 orang yang lalu mengacak-acak tempat dagang korban dan melempar kaca dengan batu bata. Dan beberapa orang tersebut emosional, yang akhirnya memukul korban," imbuhnya.

BERITA TERKAIT