logo-pmjnews.com

News

Rabu, 4 September 2024 09:05 WIB

Polisi Ungkap Tiga dari Empat Pencuri Modus Hipnotis di Jakut Residivis

Editor: Hadi Ismanto

Tiga tersangka kasus pencurian dengan modus hipnotis ditangkap polisi. (Foto: PMJ News)
Tiga tersangka kasus pencurian dengan modus hipnotis ditangkap polisi. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polsek Kelapa Gading menangkap empat orang sindikat pencurian dengan modus hipnotis dengan berpura-pura menukar mata uang asing kepada seorang lanjut usia (lansia).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan keempat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AS (48), SA (57), RSKT (60), dan A (46). Dia menyebut tiga dari empat pelaku merupakan residivis kasus serupa.

"Tiga dari empat tersangka adalah residivis (kasus serupa). Pernah ditahan di Bali, di Magelang, dan di Malang," ujar Gidion Arif Setyawan saat konferensi pers, Selasa (3/9/2024).

Gidion menjelaskan, tiga tersangka yang merupakan residivis di antaranya AS alias Duren, SA alias Dewi, dan RSKT alias profesor. Sementara itu, tersangka A alias Jojon baru pertama melakukan aksinya.

Lebih lanjut Gidion juga mengungkapkan, total pelaku yang diamankan berjumlah tujuh orang. Namun, tiga tersangka lainnya diamankan di wilayah Sumatera Utara.

"Tersangka yang kita amankan ada empat, tetapi semuanya tujuh tersangka. Tersangka atas nama AS, SA, RSKT alias Profesor, A alias Jojon," ucapnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku ini akan dikenakan dengan pasal 378 tentang penipuan. Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.

BERITA TERKAIT