test

Hukrim

Kamis, 16 Februari 2023 11:03 WIB

Bareskrim Bongkar Sindikat Pemalsuan Mata Uang Asing Senilai Rp3 Miliar

Editor: Hadi Ismanto

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ News/Divhumas Polri).

PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri membongkar sindikat pemalsuan dolar AS pecahan USD100 di Bekasi dan Bandung, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, delapan orang ditangkap.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan para pelaku yang diamankan masing-masing berinsial MM alis D, AF, AW, DD, MUS, ET alias AC, IB dan AS alias AB.

"Dari kasus ini, polisi menetapkan delapan orang tersangka. Dua ditangkap di Bandung dan enam tersangka lainnya ditangkap di Bekasi," ujar Ahmad Ramadhan dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu (15/2/2023).

Ramadhan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya peredaran uang palsu. Setelah ditelusuri, penyisik Subdit 4 Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku.

"Informasi dari masyarakat, penyidik berhasil menangkap tersangka MM dengan membawa uang palsu yang berasal dari tersangka AF. Dalam menjalankan aksinya para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan pemalsuan uang," tuturnya.

Selain menangkap para pelaku, lanjut Ramadhan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari ribuan lembaran mata uang palsu Dollar Amerika hingga sepeda motor milik pelaku.

"Total ada 2.000 lembar dolar Amerika senilai dengan Rp3.035.010.000, 1 unit sepeda motor Honda Revo, tas ransel dan tas selempang warna hitam, tas selempang warna cokelat, tas belanja berwarna merah, dompet, hand phone, dan surat keterangan domisili atas nama MM," tukasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal tindak pidana kejahatan terhadap mata uang asing yakni membuat atau meniru dan atau menyimpan dan atau mengedarkan mata uang asing palsu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan dan membawa senjata tajam tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 Jo 55 KUHP.

BERITA TERKAIT