test

Hukrim

Kamis, 23 September 2021 16:20 WIB

Bareskrim Polri Bongkar 4 Kasus Pemalsuan Uang, 20 Tersangka Ditahan

Editor: Hadi Ismanto

Bareskrim menggelar perkara kasus pemalsuan dan peredaran uang palsu di sejumlah daerah. (Foto: PMJ News/TV Polri).

PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang palsu di sejumlah daerah.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan selama Agustus hingga September pihaknya mengamankan 20 tersangka. Selain itu disita juga barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu serta beberapa mata uang asing.

"Ada empat kasus yang berhasil diungkap terdiri dari beberapa jaringan. Di antaranya jaringan Jakarta-Bogor dan jaringan Tangerang. Kemudian jaringan Sukoharjo dan Demak, Jawa Tengah," ungkap Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).

Bareskrim menggelar perkara kasus pemalsuan dan peredaran uang palsu di sejumlah daerah. (Foto: PMJ News/Instagram Divhumas Polri).
Bareskrim menggelar perkara kasus pemalsuan dan peredaran uang palsu di sejumlah daerah. (Foto: PMJ News/Instagram Divhumas Polri).

Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes Pol Wishnu Hermawan menyebut dari 20 tersangka yang berhasil diamankan ada yang berstatus residivis kasus serupa.

Sedangkan untuk motif pelaku memalsukan uang, lanjut Helmy, karena desakan ekonomi. Dia menerangkan untuk penyebarannya di pasar tradisional, yang banyak tidak memiliki alat pemindal uang.

"Masyarakat harus lebih teliti, caranya mudah dengan dilihat, diraba, dan diterawang (3D). Tapi sejatinya ada 11 fitur yang tidak dapat ditembus para pembuat uang paslu tersebut," tutur Wishnu.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 36 Undang Undang 7 Tahun 2011 untuk pemalsuan uang rupiah dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Sedangkan untuk mata uang asing akan dijerat KUHP Pasal 245 dan diancam penjara 12 tahun.

BERITA TERKAIT