Rabu, 12 Juli 2023 12:05 WIB
Polisi Bongkar Penimbunan Ribuan Liter BBM Bersubsidi di Jatim
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Dittipidter Bareskrim Polri bersama dengan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dan Polres Pasuruan Kota mengungkap dan membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Dilansir dari laman Humas Polri, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap pada tanggal 4 Juli 2023 lalu.
“Hasil pengungkapan selain sejumlah gudang untuk menimbun BBM Bersubsidi kami segel, kami juga mengamankan tiga orang tersangka,” ujar Hersadwi dalam keterangannya dikutip Rabu (12/7/2023).
Hersadwi menuturkan, tiga orang tersangka yang ditangkap yakni berinisial Haji AW Yana merupakan pedagang warga kota Pasuruan, BFP karyawan warga Pasuruan, dan S warga kota Malang.
“TKP ada di 3 tempat. Pertama di gudang penyimpanan Jalan Kom Yos Sudarso, kedua ada di kantor perusahaan transportasi PT MCN, Jalan Kom Yos Sudarso dan di gudang parkir truk tangki Jalan PT MCN,” paparnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, di TKP pertama diamankan 5 buah tangki duduk kapasitas 32 ribu liter, 1 tangki pendam kapasitas 4 ribu liter, 1 set instalasi pipa pengisian dan mesin pompa, bahan bakar minyak solar bersubsidi.
Sementara dari TKP kedua diamankan 2 tangki kapasitas 22 ribu liter, 4 tangki kapasitas 30 kilo liter, 2 tangki kapasitas 16 kilo liter dan menyita BBM 54 ribu liter. Sedangkan dari TKP ketiga disita 1 unit truk tangki transportir, 1 unit truk tanpa badan tangki dan 1 buah laptop.
“Dari kantor transportir kami sita 1 unit alat ukur hidrometer minyak solar, 1 bandel dokumen perusahaan, PO penjulan serta 2 unit truk yang di modofikasi dan plat nomor dan 32 QR kode pertamina,” tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku tersebut, diketahui aktivitas yang mereka lakukan sudah berlangsung sejak tahun 2016.
“Pengakuan tersangka untuk pembelian solar 1 liter pembelian solar non subsidi seharga Rp 6.800 dan dijual seharga Rp 9 ribu dan keuntungan per/liter Rp 2.200, dalam satu bulan rata rata menjual 300 ribu liter dan keuntungan 1 bulan Rp 660 juta,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka tersebut disangkakan yakni Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah Pasal 40 angka 9 UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU tahun 2022 tentang cipta kerja yang menjadi UU Juncto pasal 54 ayat 1 ke (1) KUHP.
“Ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 6 miliar,” tandasnya