logo-pmjnews.com

News

Kamis, 9 Juni 2022 13:03 WIB

Agar Tepat Sasaran, BPH Migas Akan Batasi Pembelian BBM Bersubsidi

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Ketua BPH Migas Erika Retnowati saat beri keterangan. (Foto: PMJ/website Kementerian ESDM).
Ketua BPH Migas Erika Retnowati saat beri keterangan. (Foto: PMJ/website Kementerian ESDM).

PMJ NEWS -  Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan menerbitkan regulasi mengenai pembatasan untuk penerima Bahan Bakar Umum (BBM) subsidi jenis Solar dan Pertalite. Regulasi BPH Migas akan diterbitkan setelah Peraturan Presiden (Perpres) tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak selesai direvisi.

Ketua BPH Migas Erika Retnowati menyebutkan akan mengatur pembelian untuk kendaraan pribadi agar penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran.

“Kalau sekarang volume untuk kendaraan pribadi misal solar, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter perhari, nanti kita atur kembali, termasuk untuk roda enam kita atur lagi. Itu kira-kira yang kita lakukan supaya BBM subsidi lebih tepat sasaran,” ujar Erika, Rabu (8/6).

Erika mengatakan penerima Jenis BBM Tertentu (JBT) akan diatur revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 terkait konsumen Jenis BBM Khusus Penugasan (JKBP) Pertalite. Disampaikan, hingga saat ini pengawasan terhadap BBM subsidi belum efektif. Ia menegaskan masyarakat ekonomi kelas atas yang memiliki dan menggunakan mobil mewah dipastikan tidak akan menerima BBM subsidi.

“Antara lain seperti itu (mobil mewah). Jelas kan pasti mobil mewah orangnya mampu. Itu kan tidak layak mendapatkan subsidi. Jenisnya nanti kita tentukan,” ujar Erika

Informasi sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengungkapkan pemerintah akan membuat regulasi yang mengatur dua hal, yaitu kenaikan harga minyak dunia dan peralihan konsumen dari BBM nonsubsidi ke BBM bersubsidi akibat disparitas (perbedaan) harga.

Regulasi tersebut nantinya akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.


BERITA TERKAIT