test

Hukrim

Rabu, 8 Desember 2021 17:20 WIB

Polisi Bekuk Wanita Pengedar Uang Palsu di Bekasi

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Supriajdi menggelar perkara pengungkapan kasus peredaran uang palsu. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polisi mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang kedapatan menggunakan uang palsu saat bertransaksi di wilayah Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Senin (6/12/2021).

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Supriajdi mengatakan pelaku berinisial PR (41). Berdasarkan pengakuannya, IRT tersebut telah melakukan transaksi menggunakan uang palsu sebanyak tiga kali.

"Penggungkapan kasus ini berawal dari ada informasi yang didapat anggota terkait adanya seseorang yang kedapatan melakukan transaksi dengan menggunakan uang palsu," ungkap Kombes Suprijadi kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).

Tersangka dan barang bukti kasus peredaran uang palsu yang diamankan Polres Metro Bekasi Kota. (Foto: PMJ News).
Tersangka dan barang bukti kasus peredaran uang palsu yang diamankan Polres Metro Bekasi Kota. (Foto: PMJ News).

"Anggota Polsek Pondokgede kemudian mengembangkan informasi yang ada dan menangkap PR, seorang wanita menggunakan uang palsu untuk mentransfer di tempat jasa pengiriman uang," sambungnya.

Selain mengamankan pelaku PR, lanjut Suprijadi, polisi juga menyita barang bukti berupa 62 lembar uang palsu dengan nominal Rp50 ribu. Tersangka mengaku telah melakukan transaksi uang palsu sejak November 2021.

"Dari tangan tersangka yang juga sebagai ibu rumah tangga menyita barang bukti yang palsu sebanyak 62 lembar uang palsu pecahan 50 ribu," ujarnya.

Menurut Suprijadi, uang palsu tersebut didapatkan pelaku dengan cara membeli secara online. Dari pengakuannya, PR membeli seharga Rp2 juta untuk mendapatkan uang palsu sebesar Rp6 juta.

"Uang Palsu didapat pelaku dengan membeli secara online, dia membeli Rp 2 juta dengan uang asli kemudian mendapatkan uang palsu sejumlah 6 juta," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 244 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau 245 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP (untuk mata uang asing), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT