test

Hukrim

Kamis, 30 September 2021 21:01 WIB

Bekuk Komplotan Pemalsuan Uang, Polrestro Depok Sita Ratusan Juta Upal

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Depok menggelar perkara pengungkapan kasus pemalsuan dan peredaran uang palsu. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polisi mengamankan komplotan pemalsu dan pengedar uang palsu (upal). Para pelaku berjumlah empat orang yang merupakan residivis kasus serupa di antaranya MP (60), TS (56), OD dan Y (58).

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari ditangkapnya pelaku MP yang saat itu tengah melakukan transaksi di Pasar Pal menggunakan uang palsu.

"Saat ditangkap, polisi menemukan uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak sembilan lembar dari tangan MP," ujar Kombes Imran saat konferensi pers di Mapolrestro Depok, Kamis (30/9/2021).

Polres Metro Depok menggelar perkara pengungkapan kasus pemalsuan dan peredaran uang palsu. (Foto: PMJ News).
Polres Metro Depok menggelar perkara pengungkapan kasus pemalsuan dan peredaran uang palsu. (Foto: PMJ News).

Lebih lanjut Imran mengatakan, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka TS di Beji. Dari tangannya, polisi menyita uang palsu Rp1,9 juta.

Tak sampai disitu, lanjut Imran, polisi juga menangkap pelaku Y dengan barang bukti uang palsu Rp109 juta dan terakhir meringkus tersangka OD yang menyimpan upal Rp46 juta.

"Dari tangan komplotan ini diamankan uang palsu yang siap edar sebesar Rp158 juta. Mereka ini mengedarkan uang palsu ini di Depok hingga Bandung. Ada yang bertugas membuat upal dan mengedarkan,” ujarnya.

Selain mengamankan para tersangka dan bukti uang palsu, polisi juga mengamankan mesin printer scanner, cpu komputer, serta mesin cetak uang serta bahan-bahan kimia.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 244 KUHP sub 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT