logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 19 Mei 2023 17:33 WIB

Bongkar Peredaran Upal Dolar, Polisi Ungkap Potensi Bahaya Jika Beredar

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran 3.922 lembar uang palsu pecahan 100 Dolar Amerika Serikat. (Foto: PMJ News/Fajar)
Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran 3.922 lembar uang palsu pecahan 100 Dolar Amerika Serikat. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran 3.922 lembar uang palsu pecahan 100 Dolar Amerika Serikat, yang apabila dirupiahkan senilai 5,8 Miliar.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, ribuan lembar uang palsu tersebut apabila beredar di masyarakat dapat memberikan efek yang besar, seperti inflasi.

“Karena dalam jumlah yang banyak apabila mereka berhasil menjual, akan menimbulkan inflasi, bisa saja menimbulkan inflasi,” ujar Auliansyah dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/5/2023).

Auliansyah melanjutkan, peredaran uang palsu di masyarakat dapat membahayakan karena mengira uang asli, sehingga apabila berhasil beredar di masyarakat dapat mengakibatkan inflasi serta menghancurkan ekonomi.

“Karena banyaknya masyarakat yang mengira uang palsu tersebut adalah uang asli yang lambat laun akan menghancurkan ekonomi,” ungkapnya.

Lebih jauh, Auliansyah mengungkapkan bahwa pelaku berencana untuk mengedarkan uang palsu dengan cara menawarkan secara langsung ke korban, bukan melalui media sosial atau forum.

“(secara) Personal. Jadi bukan melalui media sosial. Yang pasti bukan melalui secara terbuka, bukan. Jadi person to person,” tandasnya.

Dari pengungkapan peredaran uang palsu tersebut, polisi mengamankan 12 orang pelaku pengedar berinisial MZ, ASA, RDP, AS, IR, Y alias G, M alias Y, AGS, RW, R, MS, dan A.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dan kenakan dengan Pasal 245 KUHP dan atau juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

BERITA TERKAIT