logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 24 November 2021 15:30 WIB

Berhasil Diringkus, Ini Modus Sindikat Pencurian Macbook Rp67 Juta

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Yeni).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Yeni).

PMJ NEWS - Kasus pencurian satu unit laptop Macbook Pro 16 inch yang dilaporkan pemilik Untung Store, Untung Putro akhirnya menemui titik terang. Dua tersangka yang merupakan sindikat pencurian tersebut berhasil dibekuk.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menerangkan aksi para tersangka diawali dengan membeli satu akun driver Gojek yang dijual di berbagai platform.

"Dia kemudian mendaftar akun dengan menggunakan topeng atau gambar tiga dimensi yang menyerupai foto pemilik akun asli yang telah dibeli," kata Auliansyah dalam konferensi pers, Rabu (24/11/2021).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Yeni).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Yeni).

Setelah berhasil melalui proses verifikasi, para pelaku kemudian menggunakan akun tersebut untuk melakukan pencurian dan penggelapan barang elektronik. Hingga kini, terdapat 15 orang yang menjadi korban.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku selalu menonaktifkan akun setelah berhasil melakukan aksi pencurian dan penggelapan. Hal tersebut yang membuat keduanya sulit diselidiki pihak Gojek.

"Menurut pengakuannya dan pengecekan kepada Gojek, setiap akun yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya itu langsung dinonaktifkan. Sehingga saat korban komplain ke Gojek, taunya akun sudah di-banded," tuturnya.

Terkini, kedua tersangka yang berinisial RF dan HS tersebut telah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45a ayat 1 UU ITE dan Pasal 372 tentang Penggelapan, ancaman 6 tahun penjara.

BERITA TERKAIT