logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 10 Februari 2023 17:03 WIB

Ungkap Pemalsuan Mata Uang Asing, Polisi Sita Ratusan Ribu Lembar USD100

Editor: Hadi Ismanto

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang pria terkait kasus pemalsuan mata uang asing. Kasus ini terungkap saat pelaku ingin menukarkan uang hasil kejahatannya.

"Ada satu pelaku yang sudah dilakukan proses penyidikan, atas nama YH," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).

Selain menangkap pelaku, lanjut Trunoyudo, polisi juga menyita barang bukti di antaranya 108.668 lembar uang palsu mata uang asing dalam bentuk pecahan USD100.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

Tak sampai disitu, penyidik yang melakukan penggeledahan di rumah tersangka kembali menemukan sebanyak 90 ribu lembar pecahan mata uang asing USD100.

“Barang bukti mata uang, ini dalam bentuk mata uang asing dengan pecahan USD100,” ucapnya.

Dari ratusan ribu lembar mata uang pecahan USD 100 yang dilaporkan, Trunoyudo mengungkap hanya 49 lembar yang diverifikasi asli. Sementara sisanya diragukan keasliannya.

Atas perbuatannya, tersangka YH akan dikenakan dengan Pasal 244 KUHP tentang penggunaan atau peredaran uang palsu. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT