Rabu, 4 September 2024 07:09 WIB
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Modus Hipnotis Lansia di Jakut
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading menangkap empat orang sindikat pencurian dengan modus hipnotis. Komplotan tersebut menjalankan aksinya dengan berpura-pura menukar mata uang asing.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan empat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AS (48), SA (57), RSKT (60), dan A (46).
Menurut Gidion, pelaku didasarkan atas tiga laporan yang diterima oleh polisi. Keempat pelaku tercatat beraksi di berbagai wilayah Jakarta, Jawa Timur, hingga Jawa Tengah.
"Ungkap kasus sindikat hipnotis atau gendam lintas provinsi Sumatra, Jawa, dan Bali," ujar Gidion Arif Setyawan saat konferensi pers, Selasa (3/9/2024).
Gidion mengungkap, penangkapan pelaku berawal saat polisi menerima informasi adanya lansia berinisial LYS (79) yang jadi korban hipnotis di depan salah satu bank di Kelapa Gading pada 16 Agustus lalu. Aksi para pelaku viral di media sosial.
Pelaku RSKT, lanjut Gidion, mendatangi korban dengan mengaku sebagai pengusaha dari Singapura yang hendak menyumbang uang ke sebuah yayasan. Namun, RSKT membawa uang dollar dan meminta bantuan ke korban untuk menukarkan uangnya ke Rupiah.
Di sela berbincang dengan korban, datang pelaku lain yakni SA dan AS. SA berupaya untuk dapat meyakinkan korban agar mau menukarkan uangnya dengan dollar. Kemudian AS datang dengan mengaku sebagai pegawai bank dan meyakinkan bahwa uang dollar RSKT asli.
Korban akhirnya menuruti permintaan pelaku dan menukarkan uang rupiahnya ke dollar. Akan tetapi, ternyata uang dollar tersebut bukanlah dollar Singapura. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp 25 juta dan satu buah kalung emas.
"Dollar tersebut ternyata bukan Dollar Singapura, tapi uang negara lain yang nilai tukarnya kecil," imbuhnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku ini akan dikenakan dengan pasal 378 tentang penipuan. Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.