test

News

Senin, 26 Agustus 2024 16:13 WIB

Dua Kali Beraksi, Pelaku Curanmor di Tangerang Dibekuk Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Tangerang Kota menangkap pelaku pencurian sepeda motor. (Foto: PMJ News/Dok Polrestro Tangkot)

PMJ NEWS - Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial M alias Ubay (37), pelaku pencurian sepeda motor. Tersangka telah melakukan aksinya sebanyak dua kali.

Kanit Krimum 1 Polres Metro Tangerang Kota, AKP Hendi Setiawan mengatakan pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat adanya sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana pencurian.

Selanjutnya, tim opsnal lansung mendatangi rumah kosong di Kampung Damprit Rt.01/03 Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

"Saat kami introgasi, yang bersangkutan pernah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua kali," ujar Hendi Setiawan dikutip pada Senin (26/8/2024).

"(Modus operandi) dengan cara mendorong/stut sepeda motor hasil tindak pidana yang dilakukannya dari TKP dengan rekannya Mancus (DPO)," sambungnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Hendi, kedua lokasi pencurian berada di daerah Kedaung Baru RT 04/01, Desa Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

"Adapun barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor honda vario tanpa nopol, satu buah anak kunci letter T, dan satu unit HP," tukasnya.

BERITA TERKAIT