test

News

Minggu, 14 Juli 2024 08:07 WIB

Polsek Pondok Aren Bekuk Pengedar Narkoba di Bogor, Sita 1,7 Kilogram Ganja

Editor: Hadi Ismanto

Barang bukti ganja kering yang berhasil diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Barang bukti ganja kering yang berhasil diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polsek Pondok Aren menangkap seorang pengedar narkoba berinisial MW (27) di kawasan Parungpanjang, Bogor. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan ganja seberat 1,7 kilogram.

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan penangkapan MW dilakukan pada Jumat (12/7) sekitar pukul 13.00 WIB. Pengungkapan berawal adanya laporan warga Pondok Kacang Barat.

"Tim Opsnal mendatangi rumah kontrakan pelaku tersebut, dan saat itu ditemukan pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan sekitar rumah kontrakan pelaku," ungkap Bambang dalam keterangannya, Sabtu (13/7/2024).

Kepada polisi, lanjut Bambang, MW mengakui masih menyimpan daun ganja di dekat sawah samping rumah kontrakannya. Alhasil, petugas menemukan barang bukti 1,7 kilogram ganja.

"Setelah itu pelaku menunjukkan tempat disimpannya barang bukti narkotika jenis tanaman daun ganja tersebut. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dimaksud di atas diamankan dan dibawa ke Polsek Pondok Aren guna pengusutan lebih lanjut," tuturnya.

Menurut Bambang, MW juga mengaku barang haram itu didapatnya dari seorang tahanan kasus narkoba inisial F yang kini tengah mendekam di lapas Tangerang Baru. Barang itu diterimanya pada Selasa (9/7) pukul 16.30 WIB.

"(Dikirim) sebanyak 2 Kilogram dengan melalui kiriman paket Gojek yang dikirimkan atau aplikasi Gojek saudara F. Dari mananya pelaku tidak tahu yang kemudian dikirim kepada pelaku ke alamat depan Kelurahan Pondok Kacang Barat yang tidak jauh dari rumah pelaku," tukasnya.

BERITA TERKAIT