test

Hukrim

Rabu, 22 Juli 2020 12:16 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Pengedar Ganja Jaringan Kampus

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara kasus peredaran narkoba jenis ganja di lingkungan kampus (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tujuh orang pengedar narkoba jenis ganja. Ketujuh tersangka tersebut diantaranya AYH, AS, II, CR, AN , DW dan AVH. Mereka diamankan di daerah Kembangan, Jakarta Barat.

"(Dari tujuh tersangka) ada tiga oknum mahasiswa yang masih aktif dan satu alumni dari perguruan tinggi. Sisanya ada tukang ojek dan karyawan swasta," ungkap Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Choiron El Atiq dalam keterangannya, Rabu (22/7/2020).

Choiron menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kebayoran Baru. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi meringkus YH dan AS di pinggiran tol lingkar luar Jakarta.

Dari penangkapan kedua orang tersebut, lanjut Choiron, Satnarkoba Polres Jakarta Selatan melakukan pengembangan. Alhasil, polisi mengamankan lima tersangka lainnya.

"AYH dan AS mendapatkan barang dari I. Sedangkan I dapatkan barang dari A," tandasnya.

Menurut Choiron, para tersangka mengedarkan ganja tersebut dalam bentuk paket 5 gram. Selain menangkap tujuh orang, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 4,6 kilogram.

"Mereka menjual di kalangan kampus mereka selama hampir satu tahun," tukasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat 1 Undang-undang Republik lndonesia No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Adapun ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum.(Hdi)

BERITA TERKAIT