test

Hukrim

Kamis, 5 November 2020 16:02 WIB

Polrestro Jaktim Gagalkan Penyelundupan 159 Kilogram Ganja Kering dari Aceh

Editor: Hadi Ismanto

Polrestro Jakarta Timur menggelar perkara kasus penyeludupan ganja kering dari Aceh. (Foto: PMJ News)

PMJ - Polres Metro Jakarta Timur menggagalkan penyelundupan 159 kilogram ganja kering dari dua jaringan narkoba berbeda. Barang haram tersebut dikirim dari Aceh melalui jasa ekspedisi.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Arie Ardian Rishadi menjelaskan polisi mengamankan empat orang dari dua sindikat ini. Mereka di antaranya RS (26), MR (25), MI (20) dan MF (26).

"Mereka mengirimkan (paket ganja kering) melalui jasa pengiriman atau jasa ekspedisi dengan cara disamarkan," ucap Kombes Arie Dalam keterangannya, Kamis (5/11/2020).

Barang bukti kasus penyeludupan ganja kering dari Aceh. (Foto: PMJ News)

"Paket dibungkus dengan kotak kayu yang seolah-olah barang itu merupakan kiriman dari PLN dan Telkomsel. Itu hanya untuk mengelabui (petugas ekspedisi) saja," sambungnya.

Arie menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal ketika polisi menerima informasi dari jasa ekspedisi di Jaktim. Mereka menginformasikan ada pengiriman barang mencurigakan dari Aceh.

Selanjutnya, kata dia, polisi melakukan penyelidikan kiriman paket mencurigakan tersebut. Petugas pun menelusuri control delivery paket yang datang dari Aceh ke Jakarta.

"Dari informasi itu, kita mendalami dan kita melakukan control delivery, ketika terjadi pengiriman dari Aceh sampai ke Jakarta. Kita terus ikuti dan akhirnya sampai kepada tangan penerima dan kita lakukan penangkapan," tuturnya.

Arie merinci untuk tersangka RS, MR, dan MI ditangkap di Jalan Sirtu Semenan, Kalideres, Jakarta Barat, pada Kamis (8/10). Sementara MF diamankan pada Rabu (4/11) di Jalan Bambu Apus Raya, Cipayung, Jaktim.

"Ini (ditangkap) dua TKP dan jaringan berbeda, tapi modusnya sama. Dia mengirim dengan melalui jasa pengiriman atau jasa ekspedisi dengan cara disamarkan. Mereka (keempat pelaku) adalah pengedar," terangnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan pidana paling banyak Rp10 miliar.(Hdi)

BERITA TERKAIT