test

Hukrim

Selasa, 1 September 2020 21:31 WIB

Polisi Gagalkan Pengiriman 200 Kilogram Ganja dari Aceh

Editor: Hadi Ismanto

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana saat memberikan keterangan terkait pengungkapan ganja seberat 200 kilogram dari Aceh (Foto: PMJ News)

PMJ - Polres Metro Tangerang Kota membongkar peredaran ganja yang dikirimkan dari Aceh menuju Jakarta seberat 200 kilogram. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial DP dan NB.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya pada bulan Juli 2020. Saat itu, polisi mengamankan 14,5 kilogram ganja siap edar.

"Kurang lebih satu satu bulan dan mendapatkan informasi dari jaringan bahwa pada bulan Agustus itu akan ada pengiriman barang dari Aceh ke Jakarta. Mereka disini menggunakan pengiriman jasa kargo dari Aceh ke Jakarta," ungkap Irjen Nana saat konferensi pers di Polsek Pakuhaji, Tangerang Kota, Selasa (1/9/2020).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana saat memberikan keterangan (Foto: PMJ News)

Nana menjelaskan, ganja dari Aceh tersebut dikemas menggunakan karung dan dikirim menggunakan jasa pengiriman barang. Barang itu tiba di Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 31 Agustus 2020.

"Tim yang sudah dibentuk mengikuti dan pukul 11.00 WIB di TKP tadi dilakukan penggeledahan terhadap mobil Gobox tersebut dan ditemukan ada enam karung berisi 200 kg ganja," tuturnya.

Kemudian, pihak kepolisian pun menangkap tersangka DP dan NB di kawasan Jakarta Pusat. Mereka berdua berperan untuk mengawasi paket narkotika tersebut.

"Setelah dimintai keterangan yang bersangkutan ada yang mengendalikan kedua orang ini yang sampai saat ini masih dalam pengejaran. Sebenarnya mereka ini hanya pengawas," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 junto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya terancam hukuman mati.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT