Sabtu, 22 Agustus 2020 14:05 WIB
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Drummer J-Rocks
Editor: Hadi Ismanto
PMJ - Polisi mengungkap kronologi penangkapan terhadap drummer band J-Rocks, Anton Rudi Kelces. Penangkapannya berawal dari pengakuan seorang kru berinisial M yang diamankan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Tim Satresnarkoba bermula menangkap tersangka M dengan barang bukti satu paket ganja kering," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (22/8/2020).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Yusri, M mengaku menjual ganja kepada DN yang merupakan salah satu kru band J-Rocks. Dari situ, polisi kemudian mengamankan Anton Rudi Kelces.
"Diketahui, M menjual ganja tersebut ke tersangka DN yang merupakan kru band J-Rocks. Kemudian, kita lakukan penangkapan kepada tersangka ARK di kediamannya di kawasan Serpong, Tangerang Selatan," tuturnya.
Saat menangkap drummer J-Rock ini, kata Yusri, polisi juga mengamankan sejumlah bukti berupa ganja kering dan paket biji ganja.
"Dari tangan yang bersangkutan kita berhasil mengamankan satu toples kaca berisi daun ganja kering yang disimpan di dalam kulkas dan satu paket plastik biji ganja yang disimpan di dalam kotak di atas lemari," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menetapkan drummer band J-Rocks, Anton Rudi Kelces sebagai tersangka. Penetapan tersebut terkait kepemilikan narkoba jenis ganja
Selain Anton, status tersangka juga ditetapkan kepada dua orang kru J-Rocks berinsial AM dan DS, serta bekas kru band tersebut berinisial W. Dari hasil tes urine, keempat tersangka dinyatakan positif narkoba.
"Sudah (tersangka). Sudah (tes urine), positif keempatnya," ucap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta Nasution saat dikonfirmasi.(Fjr/Hdi).