test

News

Rabu, 8 Mei 2024 13:32 WIB

Belum Sempat Terjual, Pengedar Sabu di Tebet Diringkus Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Kapolsek Tebet, Kompol Murodih saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)
Kapolsek Tebet, Kompol Murodih saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polsek Tebet menangkap seorang pria berinisial KP alias K (50) terkait kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan pada Jumat (19/4/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolsek Tebet, Kompol Murodih mengatakan dari penangkapan tersangka polisi turut menyita barang bukti beberapa plastik besar yang berisikan narkotika jenis sabu.

"Barang bukti yang mana bisa kita sita enam bungkus plastik bening besar yang di dalamnya berisikan kristal, yang diduga itu sabu dengan berat bruto total 488,87 gram," ungkap Murodih saat konferensi pers, Rabu (8/5/2024).

Murodih menuturkan, pengungkapan narkotika jenis sabu dengan taksiran harga mencapai Rp500 juta itu bermula dari informasi masyarakat perihal akan dilakukan transaksi narkoba di kawasan Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Kemudian dilakukanlah penyelidikan oleh anggota Unit Reskrim, kurang lebih 3 hari kita selidiki, kemudian setelah itu kita lakukan penggeledahan. Dilakukan penggeledahan di rumah tersebut," jelasnya.

Berdasarkah n pengakuan tersangka, Murodih melanjutkan barang haram itu diperoleh dari seseorang yang menghubungi melalui nomor privat, dan dipandu untuk mengambil barang yang sudah ditempatkan di sekitaran Kali Ciliwung, Tanjung Priok.

"Barang itu sudah ditempatkan di satu tempat yaitu di samping tempat sampah, di sana sudah dikemas, barang itu sudah terbungkus rapi, kemudian diambil lah oleh si tersangka ini. Kemudian dibawa pulang, dibawa ke kos-kosannya," terang.

Adapun barang bukti yang dibawa tersangka itu nantinya akan diedarkan kembali di kawasan Tebet, Jakarta Selatan dengan upah sejumlah uang. Namun, hingga ia ditangkap barang yang diperolehnya itu belum sempat terjual.

"Beliau ini dapat imbalan dalam berat 100 gram, kalau dia bisa menjual itu (per 100 gram), dia dapat Rp1.800.000," ujarnya.

Lebih lanjut Murodih menambahkan, motif dari tersangka nekat menjual barang haram tersebut lantaran ingin mendapatkan uang dengan mudah.

"Karena faktor ekonomi, dia mau dapat secara instan, karena kan itu uang paling gampang untuk didapat dengan cara menjual seperti ini, tapi kan resikonya berat disamping sanksi hukum juga untuk masyarakat beresiko," tukasnya.

Terhadap tersangka, polisi menjerat yang bersangkutan dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT