logo-pmjnews.com

News

Selasa, 2 Januari 2024 14:06 WIB

Penahanan Tersangka Helmut Hermawan Penyuap Eddy Hiariej Diperpanjang KPK

Editor: Fitriawan Ginting

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Instagram @fficial KPK).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Instagram @fficial KPK).

PMJ NEWS -  Masa penahanan Direktur PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan (HH) tersangka penyuap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej diperpanjang sampai 40 hari kedepan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tim penyidik melakukan perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari ke depan dengan Tersangka HH sampai dengan 4 Februari 2024 di Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/1/2024).

Disampaikan Ali, perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas penyidikan Helmut dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham RI.

"Proses melengkapi berkas perkara penyidikan melalui pengumpulan alat bukti masih terus berlanjut diantaranya dengan memanggil saksi-saksi yang mengetahui persis dugaan perbuatan pidana dari tersangka dimaksud," jelas Ali.

Diketahui, KPK resmi mengumumkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka. Eddy diduga menerima suap dari Direktur PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan.

BERITA TERKAIT