test

Hukrim

Selasa, 3 November 2020 15:06 WIB

Beroperasi Sejak 2006, Polisi Bongkar Praktek Aborsi di Pandeglang

Editor: Ferro Maulana

Kasus aborsi. (Foto: Ilustrasi/ PMJ/ FIF)

PMJ – Ditkrimsus Polda Banten sukses mengungkap kasus praktek aborsi di Klinik Sejahtera milik bidan NN (53). Klinik yang berada di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Banten, itu sudah melakukan praktik aborsi sejak tahun 2006 silam.

Dirkrimsus Polda Banten Kombes Nunung Syaifudin menjelaskan, dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan tiga orang. Ketiganya antara lain, bidan NN (53), perawat E (38), dan pasien RY (23), yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pengakuannya sudah 100 pasien yang sudah ditangani. Jadi kurang lebih sudah 14 tahun beroperasi,” tutur Kombes Nunung, hari ini Selasa (3/11/2020).

Nunung melanjutkan, pengelola klinik tersebut memang cukup lihai melakukan penyamaran. Sehingga, masyarakat tidak mengetahui tempat tersebut melakukan praktik aborsi ilegal. Berdasarkan penyelidikan, rata-rata pasien hasil hubungan gelap di luar nikah.

Masih dari keterangan Nunung, barang bukti yang diamankan antara lain, satu buah sendok curet, satu buah spiculum, satu buah tena culum, satu jarum suntik, satu buah meja genocology, dua buah instrumen baskom stainus.

Kemudian, satu botol obat injeksi sidiadryl, satu botol injeksi metamidon, satu strip obat amoxcilin tryhidrade, satu strip obat mefenamic acid dan uang tunai Rp2,5 juta.

Ancaman Hukuman

Nunung kembali menuturkan, penyidik menetapkan E selaku asisten bidan NN sebagai tersangka. Atas peristiwa tersebut, bidan NN diancam Pasal 194 Jo pasal 73 (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

"Pelaku yang menggugurkan kandungan pasien," sambungnya.

Sementara tersangka, RY yang paling berperan menggugurkan kandungan pasien diancam Pasal 346 dan atau Pasal 348 (1) KUHPidana jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana.

“Paling lama lima tahun penjara,” tambahnya.

Saat ini proses penyelidikan masih berlanjut. Tiga tersangka ditahan di Polda Banten.(Fer)

BERITA TERKAIT