test

Hukrim

Sabtu, 24 Oktober 2020 14:25 WIB

Polisi: Status Gus Nur Sudah Jadi Tersangka

Editor: Ferro Maulana

Suri Nur Rahardja alias Gus Nur. (Foto: PMJ/Dok Net)

PMJ - Direktorat Tindak Pidana Umum (DirTipidum) Bareskrim Polri menetapkan status tersangka terhadap Suri Nur Rahardja alias Gus Nur.

"Ya betul, status yang bersangkutan (Gus Nur) sudah tersangka," terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2020).

Brigjen Awi juga menegaskan penetapan tersangka itu terkait laporan yang masuk di Bareskrim Polri. Laporan itu diketahui pernah dibuat oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri.

Suri Nur Rahardja alias Gus Nur. (Foto: PMJ/ Dok Net).

"Untuk penetapan tersangka terkait kasus ujaran kebencian dan penghinaan," ungkap Awi.

Untuk diketahui Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri dengan tuduhan menghina NU. Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. (Fjr/ Fer).

BERITA TERKAIT