test

News

Kamis, 7 Desember 2023 13:35 WIB

Keroyok Pengendara di Lamer Cakung, Dua Pengamen Diciduk Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Kapolsek Cakung, Kompol Panji Ali Candra saat konferensi pers kasus pengeroyokan remaja disabilitas. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi mengamankan dua pelaku pengeroyokan terhadap seorang remaja DJ (18) di kawasan traffic light AURI KM 25 arah Pulogadung, Ujung Menteng, kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Kapolsek Cakung, Kompol Panji Ali Candra mengatakan dua orang yang ditangkap masing-masing berinisial IA (35) dan MA (25). Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain inisial A.

Menurut Panji, kasus pengeroyokan ini bermula pada pada Rabu (15/11/2023). Para pelaku yang berprofesi sebagai pengamen ini melakukan penganiayaan lantaran tak diberi uang.

"Korban ini merupakan penderita tuna rungu dan tuna wicara yang sedang berkendara. Pelaku mendorong dan memukul, kemudian dilerai saksi di lokasi kejadian," ungkap Panji Candra dikutip pada Kamis (7/12/2023).

Akibat dari pengeroyokan tersebut, lanjut Panji, korban DJ mengalami luka pada bagian pelipis mata kanan dan perlu mendapatkan perawatan medis.

"Korban kembali ke rumah dan melaporkan kejadian ke orangtua, kemudian orangtua melapor ke Polsek Cakung," sambungnya.

Panji menjelaskan, pelaku IA dan MA ditangkap sehari setelah kejadian di lokasi yang sama. Sementara itu pelaku A masih dalam proses pencarian. Dari hasil pemeriksaan IA merupakan residivis kasus serupa.

"Kami juga telah amankan barang bukti berupa satu kemeja yang dikenakan korban, kemudian kemeja yang digunakan oleh pelaku serta helm yang digunakan korban pada saat kejadian,” tuturnya.

Saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Cakung. Atas perbuatannya tersebut, pelaku terjerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT